Purbaya Endus Bau Tak Sedap Kongkalikong Oknum Bea Cukai dengan Tiffany & Co
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan curiga adanya kongkalikong antara oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Tiffany & Co, setelah tiga gerai perhiasan mewah itu di Jakarta disegel dalam operasi penegakan aturan impor.
Penyegelan Toko Tiffany & Co
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di mal‑mal besar Jakarta, termasuk Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, pada 11 Februari 2026. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penindakan dugaan pelanggaran aturan kepabeanan impor barang bernilai tinggi.
Penyegelan dilakukan karena Bea dan Cukai menemukan adanya indikasi barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan — seperti belum terdaftarnya barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan potensi under‑invoicing atau pelaporan nilai impor yang lebih rendah dari nilai sesungguhnya. Langkah ini bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap aturan impor dan penerimaan negara.
欄 Dugaan Kongkalikong dan Rotasi Pegawai Lama
Menanggapi hal ini, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya kongkalikong antara oknum pegawai Bea Cukai dengan pihak Tiffany & Co. Menurut Purbaya, sebagian besar pegawai yang diduga terlibat merupakan pegawai lama, dan pihaknya telah melakukan rotasi pejabat di seluruh pos strategis untuk memperkuat pengawasan dan meminimalkan praktik yang merugikan negara.
“Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat… yang lama‑lama itulah. Sekarang ini kan pejabat‑pejabat baru saya taruh… yang baik di depan… jadi dia berani bertindak,” ucap Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta.
Tujuan Penindakan dan Implikasi
Penyegelan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha bahwa barang impor harus sesuai dengan aturan kepabeanan dan administrasi yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga penerimaan negara dari bea masuk dan pajak, serta memastikan persaingan usaha yang fair di pasar domestik.
Selain itu, Bea dan Cukai saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data barang‑barang di outlet terhadap dokumen dll, sebagai bagian dari pemeriksaan administratif. Jika pelanggaran terbukti, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan.